PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 98
(1) Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNSRI dengan pihak
lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. (21 UNSRI dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain atas kesepakatan.
