PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 97
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan anggota MWA usulan SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
