PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Universitas Sriwijaya yang selanjutnya disebut UNSRI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
Statuta UNSRI adalah peraturan dasar pengelolaan UNSRI yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di UNSRI.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNSRI yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNSRI yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Rektor adalah pemimpin UNSRI yang menyelenggarakan dan mengelola UNSRI.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNSRI untuk dan atas nama MWA.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana dan program vokasi.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi
Program. . . SK No 226833 A
PRESIDEN
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNSRI.
- Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang betugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNSRI.
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSRI.
- Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
PENETAPAN UNIVERSITAS,*,,,l}i"X SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
Pasal 2
UNSRI ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
SK No 226834 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) UNSRI dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNSRI. (21 Statuta UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
- identitas;
- penyelenggaraan tridharma pergurLran tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UNSRI memiliki visi menjadi universitas terkemuka, mandiri, unggul, kreatif, dan inovatif dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan serta bereputasi global.
Pasal 5
UNSRI memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan tinggi serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mandiri, unggul, kreatif, inovatif, dan bereputasi global;
- menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul, kreatif, inovatif, relevan, dan global untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat;
c mengembangkan . . . SK No 226835 A
PRESIDEN
- mengembangkan minat, bakat, dan penalaran Mahasiswa untuk menjadi insan yang mandiri, unggul, kreatif, inovatif, serta beretika dan berakhlak mulia; dan
- menyelenggarakan kerja sama dengan mitra yang relevan dan bereputasi global.
Pasal 6
UNSRI memiliki tujuan:
- menghasilkan lulusan yang berkualitas dan menguasai technososiopreneur yang mandiri, unggul, kreatif, serta berakhlak mulia;
- menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang unggul dan tepat guna melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, relevan, serta berdayaguna untuk masyarakat, bangsa, dan negara;
- tercapainya reputasi dan kualifikasi akademik, kualitas riset dan sumber daya manusia, serta produk inovasi yang relevan dan bereputasi global; dan
- tercapainya kerja sama dengan mitra yang relevan dan bereputasi global untuk pembangunan berkelanjutan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 7
UNSRI memiliki nilai dasar:
- Pancasila;
- pengabdian;
- akhlak mulia;
- keikhlasan; dan
- kebersamaan.
Pasal 8
UNSRI memiliki budaya kerja yang meliputi:
- religius;
- profesional;
- humanis;
- integritas;
- kreatif;
- inovatif; dan
- jujur.
Bagian Ketiga SK No 226836 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Identitas
Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi
Pasal 9
UNSRI berkedudukan di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 10
Tanggal 3 November merupakan hari jadi UNSRI.
Pasal 1 1
UNSRI memiliki filosofi ilmu alat pengabdian dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi
Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana
Pasal 12
(1) UNSRI memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan
busana. (21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (41 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 20l4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20L2 tentang Pendidikan Tinggi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 158, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 20l4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO);
