PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 2
UNSRI ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
UNSRI ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.