PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 3
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
(1) UNSRI dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNSRI. (21 Statuta UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
- identitas;
- penyelenggaraan tridharma pergurLran tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
