PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "nilai dasar' adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa dari semua pemangku kepentingan dalam lingkungan UNSRI. Nilai dasar menjadi prinsip utama untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai untuk diinternalisasikan kepada semua Mahasiswa UNSRI melalui proses pendidikan.
