PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 96
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan.
(2) Anggota...
SK No 226873 A
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
