PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 100
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNSRI
tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
(2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNSRI yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
