PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 101
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNSRI yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
PasalIO2... SK No 226874 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
