PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 102
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- aparatur sipil negara yang telah diangkat dan ditugaskan di UNSRI sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat tetap melaksanakan tugasnya di UNSRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara; dan
- pegawai UNSRI selain aparatur sipil negara yang sudah ada dan telah melaksanakan pekerjaan di UNSRI sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berstatus sebagai Pegawai UNSRI dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
