PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 103
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNSRI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1O4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya (Berita Negara Republik tndonesia Tahun 2015 Nomor 606); dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor L7 Tahun 20LB tentang Statuta Universitas Sriwijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 6341, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
