Pasal 105
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 226875 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 169
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 226002 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2024
TENTANG
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
I UMUM Pendidikan memegang peranan utama untuk menjamin kelangsungan hidup serta peradaban bangsa dan negara, karena pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, pengaturan hak warga negara atas pendidikan diatur dalam konstitusi, sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak warganya. Kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana tercantum dalam Pembukaannya (Preambule) alinea ke empat yang merumuskan "... Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indoneqia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ...'. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergeseran tata nilai kehidupan masyarakat, menuntut perguruan tinggi untuk mampu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan tersebut. Untuk itu, peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan ilmuwan yang profesional yang berbudaya, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa secara global merupakan suatu keharusan. Selaras dengan hal tersebut, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing regional maupun global.
UNSRI SK No 226027 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNSRI merupakan perguruan tinggi tertua di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Untuk mewujudkan nilai tridharma perguruan tinggi yang selaras dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pergeseran sosio-kultural, perubahan lingkungan dan dunia kerja masa depan serta daya saing global, penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi pada UNSRI perlu dilakukan. Berdasarkan hasil evaluasi akademik dan nonakademik, UNSRI telah mengalami perkembangan dan banyak capaian sehingga UNSRI perlu ditetapkan sebagai salah satu perguruan tinggi dengan pola pengelolaan berstatus perguruan tinggi negeri badan hukum. Kewenangan pergurLlan tinggi negeri badan hukum memberikan kesempatan dan peluang bagi UNSRI untuk memperluas akses dan penguatan pendidikan yang bermutu serta relevan yang berpusat pada pengembangan mahasiswa secara berkeadilan dan inklusif melalui peningkatan tata kelola pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Melalui perubahan status UNSRI menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum sangat diharapkan UNSRI dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya, sehingga dapat memberikan dampak positif pada pencapaian tujuan pendidikan nasional. il. PASAL DEMI PASAL
