Pasal 92
(1) Laporan tahunan UNSRI meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan. (4t Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan pemerintah
pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pelaporan .
SK No 226872 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
