PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 93
(1) Laporan keuangan tahunan UNSRI diaudit oleh akuntan
publik.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNSRI.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA. (s) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
