Pasal 90
(1) UNSRI melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma pergurutan tinggi dan manajemen UNSRI. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNSRI dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNSRI, nilai-nilai luhur UNSRI, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNSRI yang dapat diinvestasikan untuk usaha
komersial paling banyak 2Oo/o (duapuluh persen) dari nilai aset.
(5) Nilai...
SK No 226871 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
(5) Nilai aset UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (41
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNSRI. (71 Investasi UNSRI hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya
diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 9 1
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen
keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan
laporan keuangan dalam lingkup UNSRI diatur dengan Peraturan Rektor.
