PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 89
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barangl jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5 Investasi
