Pasal 88
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNSRI dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma pergurutan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNSRI. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNSRI
harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) UNSRr...
SK No 226870 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) UNSRI melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNSRI. (s) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UNSRI diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
