PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 87
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UNSRI setelah penetapan kekayaan awal merrrpakan barang milik UNSRI. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNSRI dan ditatausahakan oleh UNSRI.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNSRI selain tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
