Pasal 86
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan
Pasal 85 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat
dijaminkan kepada pihak lain.
(2) UNSRI melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 dan Pasal 85 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNSRI dapat dimanfaatkan oleh UNSRI setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNSRI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNSRI.
(5) Barang. . .
SK No 226869 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNSRI dapat dimanfaatkan oleh UNSRI setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNSRI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNSRI.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah
berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
