PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 83
(1) Kekayaan UNSRI bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNSRI;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UNSRI termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNSRI.
(3) Seluruh kekayaan UNSRI dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNSRI dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4) Pengelolaan kekayaan UNSRI diatur dengan Peraturan
Rektor.
