PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 84
(1) Kekayaan awal UNSRI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai...
SK No 226868 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNSRI diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
