Pasal 82
(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNSRI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNSRI juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usaha... SK No 226867 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- usaha UNSRI;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNSRI;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pinjaman; dan/atau
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h
mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penerimaan UNSRI dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan pendapatan UNSRI yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan dana UNSRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Kekayaan
