PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 81
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNSRI paling
sedikit memuat:
- rencana kerja UNSRI;
- anggaran tahunan UNSRI; dan
- proyeksi keuangan.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNSRI diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1 Pendanaan
