PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 80
(1) Sistem perencanaan UNSRI merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem perencanaan UNSRI menjadi dasar bagi setiap
organ UNSRI dan seluruh Sivitas Akademika dalam penJrusunan program.
(3) Jangka waktu perenca.naan terdiri atas:
- 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNSRI dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNSRI.
(5) Dokumen perencanaan UNSRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen...
SK No 226866 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dokumen perencanaan UNSRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
