PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 58
(1) Anggota SAU terdiri atas:
- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah;
- pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyaraka| dan
- 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- Dosen tetap UNSRI;
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor dengan kualifikasi pendidikan doktor;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- bukan sebagai anggota SAF;
- bukan Dosen dengan tugas tambahan;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNSRI;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dipilih oleh SAF melalui rapat pleno.
(4) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun,
dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
