PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 57
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi;
- persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
- menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, kode etik, dan peraturan akademik;
- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
- memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/ atau Departemen;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; dan
- bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNSRI.
Pasal 58. . .
SK No 226857 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
