PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 59
(1) SAU terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
(2) Ketua .
SK No 226858 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. (41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.
