PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 54
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
