PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 53
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan Iayanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNSRI. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
