PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 55
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNSRI. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
