PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 38
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
- perguruan tinggi lain atau lembaga lain;
- jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
- badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNSRI; dan/atau
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNSRI.
