PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 39
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
. Huruf c. .
SK No 226923 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus meneru.s lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas.
