PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 37
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh
MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
