Pasal 36
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
beriman.dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
berkewarganegaraanlndonesia;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UNSRI;
memiliki SK No 226850 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UNSRI lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UNSRI;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izinbelajar;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- bagi calon yang berasal dari luar UNSRI, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
