PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 35
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
- men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
- men5rusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNSRI secara optimal;
- membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
- memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
- men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
- menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
- menjatuhkan...
SK No 226849 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan / atau ketentuan peraturErn perundang-undangan;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- menJrusun dan menyetujui rancangan Statuta UNSRI atau perubahan Statuta UNSRI bersama dengan MWA dan SAU;
- mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau rancangan perubahannya kepada MWA;
- melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
