PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 22
(1) UNSRI menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma pergurLran tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan...
SK No 226841 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
