Pasal 20
(1) UNSRI mengalokasikan dana dari biaya operasional
UNSRI untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual.
(2) UNSRI berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh
dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNSRI.
Paragraf 3 Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 2 1
(1) UNSRI menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diselaraskan dengan kegiatan akademik dan penelitian.
(3) UNSRI memberikan penghargaan atas capaian
pengabdian kepada masyarakat yang membawa nama baik UNSRI baik secara nasional maupun internasional.
(4) UNSRI mengalokasikan anggaran untuk kegiatan
pengabdian kepada masyarakat.
(5) UNSRI dapat menggunakan pendapatan dari pemanfaatan
hasil pengabdian kepada masyarakat untuk keperluan pengembangan UNSRI.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
