Pasal 19
(1) UNSRI menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan
publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (21 Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(3) Penelitian dilaksanakan berdasarkan orientasi dan nilai
dasar UNSRI serta kompetensi keilmuan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) UNSRI dapat memperoleh manfaat finansial dan manfaat
lainnya dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UNSRI memberikan penghargaan kepada Sivitas
Akademika atas hasil penelitian yang membawa nama baik UNSRI baik secara nasional dan/atau internasional.
(7) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal20... SK No 226840 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
