Pasal 23
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNSRI. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNSRI;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNSRI. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan...
SK No 226842 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
dimanfaatkan oleh UNSRI untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
