PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 16
(1) UNSRI dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/ atau pengembangan UNSRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) UNSRI dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan
gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
