Pasal 15
(1) UNSRI memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNSRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) UNSRI mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan
transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 16. . .
SK No 226838 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
