PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 17
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UNSRI. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNSRI.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
di UNSRI.
