PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 82
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
(1) Kegiatan peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
- perbaikan pada jalan yang dilakukan pembatasan;
- pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan pada kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan;
- pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk kepentingan lalu lintas; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Kegiatan peningkatan pelayanan angkutan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
penyediaan dan pemeliharaan lajur, jalur, atau jalan khusus untuk angkutan umum massal;
penyediaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penyediaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pendukung angkutan umum massal; dan
- penerapan dan pengembangan teknologi informasi untuk kepentingan pelayanan angkutan umum massal.
