PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 81
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Untuk pelaksanaan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), pemerintah daerah wajib melakukan:
- penyediaan jalan yang akan diberlakukan pembatasandepkumham.go.idyang memenuhi persyaratan standar minimal;
- pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan pada kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan; dan
- penyediaan sistem dan peralatan yang diperlukan untuk menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan kendaraan barang.
