PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 80
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
(1) Retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (1) merupakan retribusi jasa umum.
(2) Hasil . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Hasil retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya untuk kegiatan:
- peningkatan kinerja lalu lintas; dan
- peningkatan pelayanan angkutan umum.
(3) Pemungutan retribusi pengendalian lalu lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
