Pasal 78
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketujuh
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Kendaraan Perseorangan dan Kendaraan Barang
Pasal 79depkumham.go.id(1) Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan
pembatasan kendaraan barang dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas.
(2) Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau
koridor memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9 (nol koma sembilan);
- memiliki 2 (dua) jalur jalan dimana masing-masing jalur memiliki 2 (dua) lajur;
- hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak sama dengan atau kurang dari 10 (sepuluh) km/jam; dan
- tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal.
(3) Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dilakukan pada jalan nasional.
(4) Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan kualitas lingkungan.
