PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 77
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dapat dilakukan dengan:
- pembatasan berdasarkan kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu; dan/atau
- pembatasan berdasarkan waktu.
Pasal 78 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
