PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 76
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
(1) Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum
pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf f meliputi kendaraan tidak bermotor umum yang digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan.
(2) Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, atau jalan kota.
