PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 74
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Pelaksanaan pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan peraturan daerah.depkumham.go.idPasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
[ Bagian Keenam
Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum
