PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 83
BAB 4 — MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
(1) Pengaturan pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan
pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas pada kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diatur dengan peraturan daerah.
(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)depkumham.go.idpaling sedikit memuat:
- kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu yang diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas;
- besaran retribusi pengendalian lalu lintas;
- tata cara pemungutan dan penggunaan retribusi pengendalian lalu lintas; dan
- pemanfaatan retribusi pengendalian lalu lintas.
